Faham Ahlus Sunnah wal
Jama'ah
Di antara enam agama besar di dunia,
Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama yang di
dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang belum
mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para
penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam
dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran,
kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang
mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran
Islam kepada penduduk di tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka yang disebut da’i atau muballigh.
Islam kepada penduduk di tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah,
pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi
dakwah yang terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal
Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara. Pada tahun
1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan
Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan
menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah
berdiri kerajaan Islam
pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan bahwa masuknya
agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika
kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama
Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14
atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah
mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam
berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh
masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri beberapa
kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan
Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya
mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga
pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan
pendalaman agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir
lapisan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif
utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez
tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia
Islam Iainnya, termasuk negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji,
tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga
perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan
perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk
faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut
oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus
faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia,
para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah
(organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti
kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar
perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi
panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H
bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah
diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari
madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan
berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu
madzhab empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Setiap warga negara Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan
mendalami faham ini.
Pelecehan terhadap Amaliah Warga NU
Buku yang
berjudul "Membongkar Kebohongan Buku; Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat
dan Dzikir" ini, merupakan jawaban dari buku yang ditulis H Mahrus Ali yang
berjudul, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir Syirik".
Tulisan Mahrus ternyata mempunyai banyak kejanggalan dan kebohongan, bahkan
meresahkan kaum muslimin, khususnya bagi warga Nahdliyyin (sebutan untuk warga
NU). Tim Lembaga Bahtsul Masail Pengurus
Cabang NU Jember merasa bertanggung jawab untuk meluruskan adanya kejanggalan
dan kebohongan buku tersebut
Dalam bukunya,
Mahrus mengatakan bahwa tawassul dan istighosah termasuk perbuatan bid'ah
(mengada-ada dalam beribadah), syirik (menyekutukan Tuhan). Bahkan, ia
mengkafirkan. Dan, ibadah-ibadah lainnya, seperti, membaca sholawat pada Nabi
dan membaca zikir setelah salat lima waktu termasuk perbuatan bid'ah. Padahal,
bacaan-bacaan itu telah menjadi tradisi khususnya di kalangan Nahdliyyin. Pertanyaannya,
apakah Mahrus sudah menemukan dalil yang kuat dalam Al-Quran dan Al-Hadist,
bahwa ber-tawassul, istighosah, membaca sholawat pada Nabi, dan membaca zikir
termasuk perbuatan bid'ah, kufur, syirik, dan menyesatkan?
` Karena itu, dalam buku ini, dijelaskan, ber-tawassul dan ber-istighosah, hukumnya adalah boleh, baik ketika seorang nabi atau wali itu masih hidup atau sudah meninggal. Namun, hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfaat secara hakiki, kecuali Allah. Sedangkan, para nabi dan wali hanyalah sebagai sebab atas dikabulkannya doa dan permohonan seseorang.
` Karena itu, dalam buku ini, dijelaskan, ber-tawassul dan ber-istighosah, hukumnya adalah boleh, baik ketika seorang nabi atau wali itu masih hidup atau sudah meninggal. Namun, hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfaat secara hakiki, kecuali Allah. Sedangkan, para nabi dan wali hanyalah sebagai sebab atas dikabulkannya doa dan permohonan seseorang.
Adapun kebolehan
ber-tawassul dan ber-istighosah kepada para nabi dan para wali, baik ketika
mereka masih hidup maupun yang telah meninggal, hukumnya sudah disepakati
seluruh ulama salaf yang saleh sejak generasi Sahabat sampai generasi para
ulama terkemuka pada abad pertengahan. Ada 12 ulama besar terkemuka, yang
semuanya sepakat membolehkan ber-tawassul dan ber-istighosah. Di antaranya, Al-
Imam Sufyan bin Uyainah (Guru Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal), Imam Abu
Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'I, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu Ali
al-Khallal, Al-Hafizh Ibn Khuzaimah, tiga hafizh (al-Thabarani, Abu al-Syaikh dan
Abu Bakar Ibn al-Muqri'), Ibrahim al-Harbi, Al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi,
Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, dan Abu al-Khair al-Aqqtha' Tidak
hanya ulama di atas yang membolehkannya. Al-Quran yang merupakan sumber primer
pengambilan hukum Islam justru menganjurkan ber-tawassul dan ber-istighosah.
Seperti yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 35, yang artinya, "Hai,
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah)
yang mendekatkan diri kepada-Nya". (QS. Al-Maidah:35). Jadi, dapat kita
simpulkan bahwa ber-tawassul dan ber-istighosah dengan para Nabi dan para wali
yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan ajaran yang telah dijelaskan
dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
Adapun penolakan
Mahrus, dalam bukunya, terhadap doa-doa, tawassul dan istighosah, dengan
dipertentangkan dengan ayat-ayat Al-Quran, adalah berakar pada dua hal.
Pertama, Mahrus tidak merujuk pada kitab-kitab tafsir yang mu'tabar (dapat
dipertanggungjawabkan) yang ditulis para huffazh, seperti, Tafsir Ibn Katsir,
Tafsir al-Qurthubi, dan lain-lain. Kedua, Mahrus tidak memahami maksud
ayat-ayat Al-Quran yang diajukan untuk menentang doa-doa tawassul dan
istighosah. Ia tidak dapat meletakkan ayat-ayat Al-Quran pada tempat yang
sebenarnya (hal. 59-60).
Selain itu, Mahrus mengaku sebagai mantan kiai NU, padahal dia tidak pernah tercatat sebagai anggota dan aktivis NU, apalagi tokoh atau kiai NU, sebagaimana keterangan dari Pengurus Ranting NU Sidomukti, Kebomas, Gresik—tempat kelahirannya. Juga, keterangan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU Waru, Sidoarjo—tempat Mahrus saat ini tinggal Dalam bukunya, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir", Mahrus telah menyinggung dan melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin, khususnya warga NU. Karena ia mau merubah, bahkan melarang amaliah yang sudah menjadi tradisi kalangan pesantren dan warga NU.
Selain itu, Mahrus mengaku sebagai mantan kiai NU, padahal dia tidak pernah tercatat sebagai anggota dan aktivis NU, apalagi tokoh atau kiai NU, sebagaimana keterangan dari Pengurus Ranting NU Sidomukti, Kebomas, Gresik—tempat kelahirannya. Juga, keterangan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU Waru, Sidoarjo—tempat Mahrus saat ini tinggal Dalam bukunya, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir", Mahrus telah menyinggung dan melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin, khususnya warga NU. Karena ia mau merubah, bahkan melarang amaliah yang sudah menjadi tradisi kalangan pesantren dan warga NU.
Memahami Aswaja ala NU
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan sebagai
jam'iyah diniyah al-ijtima'iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan). Jamiyah
ini dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan para ulama dan para pengikutnya,
yang di dalamnya memiliki konsep dan ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja)
Seperti telah kita ketahui dan ditelusuri
secara historis, Aswaja versi NU, pertama kali didirikan oleh kelompok
“Taswirul al-Afkar" (potret pemikiran) yang salah satu tokohnya KH Wahab
Hasbullah. Dalam "Qonun Asasi" NU telah dijelaskan bahwa, KH Hasyim
Asy'ari tidak menjelaskan secara eksplisit definisi Aswaja sebagaimana yang
dipahami oleh nahdliyin (sebutan untuk warga NU) saat ini Menurut
KH Bisri Musthofa, definisi Aswaja, yaitu, paham yang menganut pola madzhab
fikih yang empat, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.
Selain itu, Aswaja juga disebut paham yang mengikuti Al-Asy'ari dan Al-Maturidi
dalam bidang akidah. Dalam bidang tasawuf mengikuti Al-Junaid Al-Baghdadi dan
Al-Ghazali. Sementara, menurut KH Dawam Anwar, memahami Aswaja sebagai Islam
itu sendiri, sehingga kalau ada yang mengatakan bahwa Aswaja itu tidak akomodatif,
berarti sama dengan menuduh Islam tidak akomodatif (tidak sesuai dengan
perkembangan zaman).
Dalam beberapa tahun belakangan ini, Aswaja dicoba diteliti dan ditinjau ulang oleh beberapa ulama seperti KH Said Aqil Siradj yang menginginkan definisi Aswaja sedikit didekontruksi pada aspek-aspek tertentu. Dengan tujuan agar Aswaja yang eksklusif dapat menjadi inklusif.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, Aswaja dicoba diteliti dan ditinjau ulang oleh beberapa ulama seperti KH Said Aqil Siradj yang menginginkan definisi Aswaja sedikit didekontruksi pada aspek-aspek tertentu. Dengan tujuan agar Aswaja yang eksklusif dapat menjadi inklusif.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah warga
nahdliyin mampu memahami secara mendalam apa itu Aswaja? Dan bagaimana cara
mengaplikasikannya dalam tataran akademis-keilmuan? Dan apakah mempunyai
implikasi yang cukup signifikan pada cara berpikir ulama dan intelektual warga
NU?Dalam buku kecil, praktis, dan sederhana ini, pertanyaan-pertanyaan di atas
akan dijawab. Mulai dari masalah-masalah bagaimana warga NU dalam melakukan
amal ibadah ubudiyah (secara vertikal kepada Allah) dan ibadah muamalah (secara
horisontal dalam hubungannya antarsesama warga nahdliyin). Semuanya disajikan
dengan bahasa yang komunikatif, sistematis, dan mudah dipahami khususnya
masyarakat awam.Buku
"Aswaja An-Nahdliyah" ini, sengaja dijelaskan dalam bab-perbab. Bab
pertama Mukaddimah. Bab kedua, mengulas sumber ajaran An-Nahdliyah yang di
dalamnya meliputi madzhab qauli, madzhab manhaji, dan pengembangan asas ijtihad
madzhabi. Bab ketiga, menerangkan akidah Aswaja An-Nahdliyah yang di dalamnya
meliputi konsep Akidah Asy'ariyah, konsep Akidah Maturidiyah. Bab keempat,
mengulas Syariat Aswaja An-Nahdliyah yang meliputi, kenapa harus Empat Mazdhab.
Bab kelima, mengulas masalah Tasawuf Aswaja An-Nadliyah. Bab keenam,
menerangkan tradisi dan budaya yang di dalamnya meliputi landasan dasar
tradisi, dan sikap terhadap tradisi.Sedangkan bab ketujuh, kemasyarakatan yang
di dalamnya meliputi Mabadi' Khaira Ummah dan Maslahatul Ummah. Mabadi' Khairah
Ummah ini, juga meliputi Al-Shidqu, Al-Amanah wa al-Wafa bi al-Ahdi, Al-Adalah,
Al-Ta'awun dan Al-Istiqamah. Maslahatul Ummah, meliputi penguatan ekonomi,
pendidikan dan pelayanan sosial. Bab kedelapan, menerangkan kebangsaan dan bab
terakhir penutup (khatimah).
Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (hal. 51-52).
Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (hal. 51-52).
Dari empat konsep Aswaja di atas, ada pokok
yang paling ditekankan bagaimana konsep Aswaja bisa diaplikasikan dengan baik
oleh warga NU. Aswaja sebagai paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep
moderat (tawasut), setidaknya harus memandang dan memperlakukan budaya secara
proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai
positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal
maupun sosial.Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhafazhah
ala al qadim al-shalih wal al-akhzu bil jadidi al-ashlah", melestarikan
kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan
menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi
budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan
dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa
dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah
fikih, "al-adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik)
bisa menjadi pertimbangan hukum..
Faham Ahlus Sunnah wal
Jama'ah
Di antara enam agama besar di dunia,
Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama yang di
dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang belum
mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para
penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam
dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran,
kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang
mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada penduduk di
tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka
yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah,
pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi
dakwah yang terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal
Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara. Pada tahun
1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan
Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan
menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah
berdiri kerajaan Islam
pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan bahwa masuknya
agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika
kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama
Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14
atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah
mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam
berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh
masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri beberapa
kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan
Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya
mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga
pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan
pendalaman agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir
lapisan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif
utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez
tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia
Islam Iainnya, termasuk negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji,
tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga
perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan
perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk
faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut
oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus
faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia,
para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah
(organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti
kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar
perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi
panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H
bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah
diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari
madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan
berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu
madzhab empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Setiap warga negara Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan
mendalami faham ini.
Pelecehan terhadap Amaliah Warga NU
Buku yang
berjudul "Membongkar Kebohongan Buku; Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat
dan Dzikir" ini, merupakan jawaban dari buku yang ditulis H Mahrus Ali yang
berjudul, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir Syirik".
Tulisan Mahrus ternyata mempunyai banyak kejanggalan dan kebohongan, bahkan
meresahkan kaum muslimin, khususnya bagi warga Nahdliyyin (sebutan untuk warga
NU). Tim Lembaga Bahtsul Masail Pengurus
Cabang NU Jember merasa bertanggung jawab untuk meluruskan adanya kejanggalan
dan kebohongan buku tersebut
Dalam bukunya,
Mahrus mengatakan bahwa tawassul dan istighosah termasuk perbuatan bid'ah
(mengada-ada dalam beribadah), syirik (menyekutukan Tuhan). Bahkan, ia
mengkafirkan. Dan, ibadah-ibadah lainnya, seperti, membaca sholawat pada Nabi
dan membaca zikir setelah salat lima waktu termasuk perbuatan bid'ah. Padahal,
bacaan-bacaan itu telah menjadi tradisi khususnya di kalangan Nahdliyyin. Pertanyaannya,
apakah Mahrus sudah menemukan dalil yang kuat dalam Al-Quran dan Al-Hadist,
bahwa ber-tawassul, istighosah, membaca sholawat pada Nabi, dan membaca zikir
termasuk perbuatan bid'ah, kufur, syirik, dan menyesatkan?
` Karena itu, dalam buku ini, dijelaskan, ber-tawassul dan ber-istighosah, hukumnya adalah boleh, baik ketika seorang nabi atau wali itu masih hidup atau sudah meninggal. Namun, hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfaat secara hakiki, kecuali Allah. Sedangkan, para nabi dan wali hanyalah sebagai sebab atas dikabulkannya doa dan permohonan seseorang.
` Karena itu, dalam buku ini, dijelaskan, ber-tawassul dan ber-istighosah, hukumnya adalah boleh, baik ketika seorang nabi atau wali itu masih hidup atau sudah meninggal. Namun, hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfaat secara hakiki, kecuali Allah. Sedangkan, para nabi dan wali hanyalah sebagai sebab atas dikabulkannya doa dan permohonan seseorang.
Adapun kebolehan
ber-tawassul dan ber-istighosah kepada para nabi dan para wali, baik ketika
mereka masih hidup maupun yang telah meninggal, hukumnya sudah disepakati
seluruh ulama salaf yang saleh sejak generasi Sahabat sampai generasi para
ulama terkemuka pada abad pertengahan. Ada 12 ulama besar terkemuka, yang
semuanya sepakat membolehkan ber-tawassul dan ber-istighosah. Di antaranya, Al-
Imam Sufyan bin Uyainah (Guru Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal), Imam Abu
Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'I, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu Ali
al-Khallal, Al-Hafizh Ibn Khuzaimah, tiga hafizh (al-Thabarani, Abu al-Syaikh dan
Abu Bakar Ibn al-Muqri'), Ibrahim al-Harbi, Al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi,
Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, dan Abu al-Khair al-Aqqtha' Tidak
hanya ulama di atas yang membolehkannya. Al-Quran yang merupakan sumber primer
pengambilan hukum Islam justru menganjurkan ber-tawassul dan ber-istighosah.
Seperti yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 35, yang artinya, "Hai,
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah)
yang mendekatkan diri kepada-Nya". (QS. Al-Maidah:35). Jadi, dapat kita
simpulkan bahwa ber-tawassul dan ber-istighosah dengan para Nabi dan para wali
yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan ajaran yang telah dijelaskan
dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
Adapun penolakan
Mahrus, dalam bukunya, terhadap doa-doa, tawassul dan istighosah, dengan
dipertentangkan dengan ayat-ayat Al-Quran, adalah berakar pada dua hal.
Pertama, Mahrus tidak merujuk pada kitab-kitab tafsir yang mu'tabar (dapat
dipertanggungjawabkan) yang ditulis para huffazh, seperti, Tafsir Ibn Katsir,
Tafsir al-Qurthubi, dan lain-lain. Kedua, Mahrus tidak memahami maksud
ayat-ayat Al-Quran yang diajukan untuk menentang doa-doa tawassul dan
istighosah. Ia tidak dapat meletakkan ayat-ayat Al-Quran pada tempat yang
sebenarnya (hal. 59-60).
Selain itu, Mahrus mengaku sebagai mantan kiai NU, padahal dia tidak pernah tercatat sebagai anggota dan aktivis NU, apalagi tokoh atau kiai NU, sebagaimana keterangan dari Pengurus Ranting NU Sidomukti, Kebomas, Gresik—tempat kelahirannya. Juga, keterangan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU Waru, Sidoarjo—tempat Mahrus saat ini tinggal Dalam bukunya, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir", Mahrus telah menyinggung dan melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin, khususnya warga NU. Karena ia mau merubah, bahkan melarang amaliah yang sudah menjadi tradisi kalangan pesantren dan warga NU.
Selain itu, Mahrus mengaku sebagai mantan kiai NU, padahal dia tidak pernah tercatat sebagai anggota dan aktivis NU, apalagi tokoh atau kiai NU, sebagaimana keterangan dari Pengurus Ranting NU Sidomukti, Kebomas, Gresik—tempat kelahirannya. Juga, keterangan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU Waru, Sidoarjo—tempat Mahrus saat ini tinggal Dalam bukunya, "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat dan Dzikir", Mahrus telah menyinggung dan melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin, khususnya warga NU. Karena ia mau merubah, bahkan melarang amaliah yang sudah menjadi tradisi kalangan pesantren dan warga NU.
Memahami Aswaja ala NU
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan sebagai
jam'iyah diniyah al-ijtima'iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan). Jamiyah
ini dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan para ulama dan para pengikutnya,
yang di dalamnya memiliki konsep dan ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja)
Seperti telah kita ketahui dan ditelusuri
secara historis, Aswaja versi NU, pertama kali didirikan oleh kelompok
“Taswirul al-Afkar" (potret pemikiran) yang salah satu tokohnya KH Wahab
Hasbullah. Dalam "Qonun Asasi" NU telah dijelaskan bahwa, KH Hasyim
Asy'ari tidak menjelaskan secara eksplisit definisi Aswaja sebagaimana yang
dipahami oleh nahdliyin (sebutan untuk warga NU) saat ini Menurut
KH Bisri Musthofa, definisi Aswaja, yaitu, paham yang menganut pola madzhab
fikih yang empat, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.
Selain itu, Aswaja juga disebut paham yang mengikuti Al-Asy'ari dan Al-Maturidi
dalam bidang akidah. Dalam bidang tasawuf mengikuti Al-Junaid Al-Baghdadi dan
Al-Ghazali. Sementara, menurut KH Dawam Anwar, memahami Aswaja sebagai Islam
itu sendiri, sehingga kalau ada yang mengatakan bahwa Aswaja itu tidak akomodatif,
berarti sama dengan menuduh Islam tidak akomodatif (tidak sesuai dengan
perkembangan zaman).
Dalam beberapa tahun belakangan ini, Aswaja dicoba diteliti dan ditinjau ulang oleh beberapa ulama seperti KH Said Aqil Siradj yang menginginkan definisi Aswaja sedikit didekontruksi pada aspek-aspek tertentu. Dengan tujuan agar Aswaja yang eksklusif dapat menjadi inklusif.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, Aswaja dicoba diteliti dan ditinjau ulang oleh beberapa ulama seperti KH Said Aqil Siradj yang menginginkan definisi Aswaja sedikit didekontruksi pada aspek-aspek tertentu. Dengan tujuan agar Aswaja yang eksklusif dapat menjadi inklusif.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah warga
nahdliyin mampu memahami secara mendalam apa itu Aswaja? Dan bagaimana cara
mengaplikasikannya dalam tataran akademis-keilmuan? Dan apakah mempunyai
implikasi yang cukup signifikan pada cara berpikir ulama dan intelektual warga
NU?Dalam buku kecil, praktis, dan sederhana ini, pertanyaan-pertanyaan di atas
akan dijawab. Mulai dari masalah-masalah bagaimana warga NU dalam melakukan
amal ibadah ubudiyah (secara vertikal kepada Allah) dan ibadah muamalah (secara
horisontal dalam hubungannya antarsesama warga nahdliyin). Semuanya disajikan
dengan bahasa yang komunikatif, sistematis, dan mudah dipahami khususnya
masyarakat awam.Buku
"Aswaja An-Nahdliyah" ini, sengaja dijelaskan dalam bab-perbab. Bab
pertama Mukaddimah. Bab kedua, mengulas sumber ajaran An-Nahdliyah yang di
dalamnya meliputi madzhab qauli, madzhab manhaji, dan pengembangan asas ijtihad
madzhabi. Bab ketiga, menerangkan akidah Aswaja An-Nahdliyah yang di dalamnya
meliputi konsep Akidah Asy'ariyah, konsep Akidah Maturidiyah. Bab keempat,
mengulas Syariat Aswaja An-Nahdliyah yang meliputi, kenapa harus Empat Mazdhab.
Bab kelima, mengulas masalah Tasawuf Aswaja An-Nadliyah. Bab keenam,
menerangkan tradisi dan budaya yang di dalamnya meliputi landasan dasar
tradisi, dan sikap terhadap tradisi.Sedangkan bab ketujuh, kemasyarakatan yang
di dalamnya meliputi Mabadi' Khaira Ummah dan Maslahatul Ummah. Mabadi' Khairah
Ummah ini, juga meliputi Al-Shidqu, Al-Amanah wa al-Wafa bi al-Ahdi, Al-Adalah,
Al-Ta'awun dan Al-Istiqamah. Maslahatul Ummah, meliputi penguatan ekonomi,
pendidikan dan pelayanan sosial. Bab kedelapan, menerangkan kebangsaan dan bab
terakhir penutup (khatimah).
Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (hal. 51-52).
Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (hal. 51-52).
Dari empat konsep Aswaja di atas, ada pokok
yang paling ditekankan bagaimana konsep Aswaja bisa diaplikasikan dengan baik
oleh warga NU. Aswaja sebagai paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep
moderat (tawasut), setidaknya harus memandang dan memperlakukan budaya secara
proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai
positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal
maupun sosial.Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhafazhah
ala al qadim al-shalih wal al-akhzu bil jadidi al-ashlah", melestarikan
kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan
menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi
budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan
dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa
dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah
fikih, "al-adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik)
bisa menjadi pertimbangan hukum..
Comments
Post a Comment